Kedua terduga pelaku curanmor bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.(Foto: Humas)
TOMOHON –Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 05.00 Wita ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MW (27) warga Minut dan AR (28) warga Tomohon, diamankan pada hari Senin (27/6/2022) di sebuah rumah kos di wilayah Kakaskasen,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Selasa (28/6/2022).
Kedua terduga pelaku tersebut nekat melakukan pencurian sepeda motor di sebuah warung milik seorang warga bernama M Ali.
BACA JUGA:
“Awalnya korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexi di di dalam warung miliknya. Saat terbangun di pagi hari, korban melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Polisi kemudian melakukan pengecekan kamera pemantau yang berada sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri para pelaku yang berjumlah 2 orang,” katanya.
Usai mengamankan kedua terduga pelaku, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti.
“Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, polisi selanjutnya mencari keberadaan barang bukti yang diakui pelaku sudah dijual ke salah satu warga di Kota Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
BACA JUGA:
Saat dilakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku MW mencoba melarikan diri.
“Karena mencoba melarikan diri, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap MW,” ujarnya.
Dari catatan kepolisian yang ada, terduga pelaku berinsial MW merupakan seorang residivis.
“Pada tahun 2020, MW sempat menjalani masa tahanan 1 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.