MANADO – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal VIII) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satgas Gakkumla Lantamal VIII. Selasa (17/10/2023).
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara tindak pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan penetapan barang bukti dari Pengadilan Negeri Manado.
Barang ilegal yang dimusnahkan ini adalah kumpulan hasil operasi Gakkumla selama beberapa bulan terhitung sejak Juli 2023 hingga Oktober 2023 berupa minuman keras sejumlah 1.000 liter, kosmetik Merk Briliant 5.000 paket dan 18 kartun obat ayam ilegal yang semuanya telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam proses pemusnahan ini, Lantamal VIII dalam hal ini Dinas Hukum, Satuan Intelijen dan Pomal telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti bea cukai, KSOP dan Pengadilan Negeri Manado dimana pada saat pemusnahan dari ketiga institusi ini turut hadir menyaksikan proses pemusnahan yaitu Erwin Situmorang, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagtara, Benyamin Ginting Kepala KSOP Manado dan Muh. Alfi Sahrin Usup, Ketua Pengadilan Negeri Manado.
Setelah proses pemusnahan selesai, Danlantamal VIII menandatangani Berita Acara Pemusnahan.
Danlantamal VIII pada kesempatan tersebut juga menyempatkan diri menyampaikan press release kepada awak media terkait proses pemusnahan yang baru saja dilakukan dan juga proses hukum yang sedang berlangsung bagi oknum anggota Lantamal VIII pelaku pemukulan terhadap Kapten Kapal KM Barcelona III.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Pejabat Utama Lantamal VIII, Danpomal, Dandenma, Dantim Intel dan Kadiskum Lantamal VIII.