MANADO, tayangamanado.com – Erry Juliani Pasoreh diduga ditipu oleh temannya sendiri, Jimi Li Polandos senilai Rp1,7 miliar. Atas dugaan tersebut, Erry melalui kuasa hukumnya, Deymer Malonda melaporkan Jimi Li Polandos secara resmi ke pihak berwajib.
Selain itu, Deymer turut melaporkan Jimi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terhadap kliennya, melalui akun media sosial, Rabu (04/06/2025). “Terlapor kembali melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan informasi palsu di media sosial, seolah-olah klien kami menggelapkan kendaraan miliknya. Padahal, kendaraan tersebut adalah jaminan dari pinjaman yang belum dilunasi,” tegas Deymer Malonda.
Deymer menjelaskan bahwa Jimi Li Polandos telah meminjam uang sebesar Rp1,7 miliar kepada Erry Juliani Pasoreh dengan jaminan satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam. Proses penyerahan uang didokumentasikan secara lengkap, termasuk kuitansi, foto, dan rekaman CCTV. Semua bukti tersebut kini berada dalam penguasaan kuasa hukum.
“Kami punya semua buktinya. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami minta kejelasan hukum dan perlindungan terhadap klien kami,” lanjutnya.
Terkait laporan pencemaran nama baik, dia mengatakan Jimi Li diduga telah memanipulasi narasi publik dengan menggiring opini melalui akun media sosial, dengan bantuan seseorang.
“Mereka menyebarkan informasi palsu yang menyebut klien kami menggelapkan mobil tersebut. Padahal, mobil itu masih dalam status jaminan dan akan dikembalikan jika uang dikembalikan,” kata Malonda.
Ia menambahkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Deymer juga meragukan identitas Jimi Li Polandos yang mengaku sebagai pengacara kelas dunia, namun tidak dapat menunjukkan tanda pengenal resmi atau bukti keanggotaan organisasi advokat yang sah.
“Saya tidak pernah mengenalnya sebagai pengacara resmi. Ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak tertipu dengan klaim-klaim palsu,” tegasnya.
(RG)







