• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Korupsi, Kades dan Bendahara Ditahan Polres Kepulauan Talaud  

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
7 May 2022
in Headline
0
Diduga Korupsi, Kades dan Bendahara Ditahan Polres Kepulauan Talaud   
Bagikan

Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres. (Foto: Humas Polres)

TALAUD – Oknum mantan salah satu kepala desa bersama seorang bendahara di salah satu desa di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud ditahan Polres Kepulauan Talaud.

Kedua oknum mantan aparat desa itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa TA.2017 hingga 2019.

BACA JUGA:

  • Pos Lebaran dan Obyek Wisata Dicek Langsung Kapolres Kotamobagu  

“Oknum mantan kepala desa berinisial BR (50) dan bendahara berinisial WT (43) sudah ditahan sejak 6 Mei 2022 di Rutan Polres,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (7/5/2022).

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam pengelolaan keuangan, kedua mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya, dan diduga telah memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, kasus ini menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp480 juta,” ujarnya.

BACA JUGA:

  • Kapolri Pastikan Siapkan Strategi Urai Kepadatan di Jalan Tol dan Pelabuhan Bakauheni saat Arus Balik  

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke- 1e KUHPidana.

“Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Views: 137

Bagikan
Tags: Dana desakabid humas polda SulutKorupsi
Previous Post

Pos Lebaran dan Obyek Wisata Dicek Langsung Kapolres Kotamobagu  

Next Post

Latihan Ketangkasan Lapangan Bintara dan Tamtama Remaja Brimob Ditutup Kapolda Sulut  

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk
Headline

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk

by Cahya Sumirat
12 May 2025
Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut
Ekonomi & Bisnis

Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut

by Ronald Theovani
8 May 2025
LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi
Ekonomi & Bisnis

LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi

by Ronald Theovani
8 May 2025
Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika
Headline

Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika

by Cahya Sumirat
21 April 2025
BPJamsostek Edukasi Guru dan Tenaga Pendidik di Minsel hingga Mitra
Headline

BPJamsostek Edukasi Guru dan Tenaga Pendidik di Minsel hingga Mitra

by Cahya Sumirat
27 February 2025
Next Post
Latihan Ketangkasan Lapangan Bintara dan Tamtama Remaja Brimob Ditutup Kapolda Sulut   

Latihan Ketangkasan Lapangan Bintara dan Tamtama Remaja Brimob Ditutup Kapolda Sulut  

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In