EB alias Eka (25) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung.(Humas)
BITUNG – Ulah nekat dilakukan EB alias Eka (25) yang merekam dan menyebarkan video porno di media sosial (medsos). Aksi gilanya itu dilaporkan sang pacar dan dia ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di salah satu tempat indekos yang ada di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sabtu (19/3/2022) malam.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan pengaduan korban sebut saja bunga (18) warga Kota Bitung yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/258/III/2022/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara tertanggal 19 Maret 2022.
BACA JUGA:
“Lelaki tersebut diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung atas dugaan kasus membuat dan menyiarkan rekaman video bermuatan porno di media sosial. Dalam video tersebut mempertontonkan perbuatan tidak pantas (pornografi) yang dilakukan EB alias Eka terhadap korban yang merupakan pacarnya itu,” ujarnya.
Selain EB alias Eka, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung juga mengamankan barang bukti satu unit HP yang diduga digunakan EB alias Eka untuk mengambil rekaman video porno tersebut lalu diam-diam menyebarkannya di media sosial tanpa diketahui korban.
BACA JUGA:
“EB alias Eka (25) diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung setelah menerima laporan pengaduan korban,”kata Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat di Mapolres Bitung, Sabtu (19/3/2022) malam.
Menurut Kasi Humas, adapun motif dari kasus tersebut yakni EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain.
BACA JUGA:
“Video tak pantas tersebut sengaja dibuat atau disebar luaskan oleh EB alias Eka ke media sosial (Facebook), disebabkan EB alias Eka merasa sakit hati karena korban pacarnya itu sudah memiliki kekasih lain, sehingga akibat dari perbuatan EB tersebut korban merasa keberatan dan malu,” ujar Kasi Humas.
“Eka bersama barang bukti HP saat ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan lanjut,” ucap IPDA Iwan Setiyabudi.