TALAUD – Satuan Reskrim Unit II Polres Kepulauan Talaud menangkap seorang petani berinisial MS alias Hugu (65) yang merupakan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sawang Utara Kecamatan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud ktu menyetubuhi korban seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu di salah satu sekolah menengah di Kecamatan Melonguane.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah berulang kali sejak Mei hingga Juli 2021.
Peristiwa ini terungkap saat kakek korban curiga, korban sering membawa sepeda motor milik tersangka ke rumah korban.
Setelah mencari tahu dan bertanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.
Baca Juga:
“Tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Penyidik,” ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” katanya.
Satuan Reskrim Unit II Polres Kepulauan Talaud melakukan penangkapan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.