KOTA TOMOHON – Empat pemuda yakni JP (19) dan MR (19) keduanya warga Kauditan Minahasa Utara, lalu IP (22) warga Kema Minahasa Utara, dan MR (19) warga Tomohon Timur diringkus polisi.
Keempatnya diamankan oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon, di ruas Jalan Raya Unsrit Kelurahan Kakaskasen 2, Tomohon Utara, pada Sabtu (10/07/2021), sekitar pukul 01.50 WITA.
Baca Juga:
“Keempatnya dalam keadaan mabuk lalu mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot bising secara ugal-ugalan, dan berteriak-teriak di jalan,” ujar Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung.
Dijelaskannya, dini hari itu tim sedang berpatroli rutin dan mendapati keempatnya berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor, melakukan aksi tak terpuji saat masyarakat sedang beristirahat.
Baca Juga:
Sementara itu Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot membenarkan hal tersebut. “Keempat anak muda beserta sepeda motor sudah diserahkan ke Polsek Tomohon Utara,” ujarnya.
Kapolres pun sangat menyayangkan aksi tersebut, mengingat dua pelaku di antaranya adalah perempuan.
“Sudah dalam pengaruh miras, dan sudah larut malam namun masih berada di jalanan, lalu membuat keributan. Tentunya hal ini selain mengganggu orang lain juga dapat membahayakan diri sendiri,” tegas Kapolres.
Baca Juga:
Lanjutnya, peran aktif orang tua dalam melakukan pengawasan tentunya sangat diperlukan untuk mengawasi pergaulan anak-anak. Apalagi waktu sudah larut, belum pulang ke rumah. Dengan pengawasan yang ketat, tentunya anak-anak bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami jajaran Polres Tomohon terus berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah dan menindak oknum-oknum yang sengaja menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi yang terkait dengan knalpot bising yang sangat meresahkan masyarakat,” tandas Kapolres.