• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
22 January 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Bagikan

JAKARTA, TayangManado.com – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam secara simbolis diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, Rabu (21/1) di Jakarta. Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta perwakilan korban scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini mencerminkan keberpihakan negara dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menghadapi kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks dan inovatif,” ujarnya.

Menurutnya, kejahatan keuangan digital saat ini tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga bersifat lintas negara. Modus penipuan yang marak antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi dan kerja, penyalahgunaan media sosial, hingga love scam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, keberhasilan pengembalian dana korban scam merupakan hasil sinergi erat antara regulator, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan. Upaya ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Perlindungan konsumen adalah fondasi penting bagi keberlanjutan sektor jasa keuangan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” kata Mahendra.

Namun demikian, OJK mengakui masih terdapat tantangan dalam penanganan scam, seperti lonjakan pengaduan, keterlambatan pelaporan, kompleksitas alur pelarian dana, serta perlunya percepatan pemblokiran rekening.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) apabila menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi yang membutuhkan penanganan terpadu.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknologinya canggih, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegasnya. Keberhasilan IASC ini diharapkan menjadi momentum penguatan sistem perlindungan konsumen dan tata kelola industri keuangan nasional di tengah pesatnya digitalisasi ekonomi.

(RG)

Views: 111

Bagikan
Tags: Ojk
Previous Post

Masyarakat Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan Semakin Informatif

Next Post

Berencana Perjalanan Jauh Gunakan Motor? Simak Tips Safety Riding Honda

Related Posts

Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online
Ekonomi & Bisnis

Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean Online

by Cahya Sumirat
9 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

by Cahya Sumirat
9 April 2026
Lewat Program PERMATA, Pemkab Minsel Hadirkan Perlindungan Sosial
Ekonomi & Bisnis

Lewat Program PERMATA, Pemkab Minsel Hadirkan Perlindungan Sosial

by Cahya Sumirat
31 March 2026
BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bayarkan Klaim Jaminan Sosial sebesar Rp520,7 Miliar hingga akhir tahun 2025
Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Sulut Bayarkan Klaim Jaminan Sosial sebesar Rp520,7 Miliar hingga akhir tahun 2025

by Cahya Sumirat
2 March 2026
Menuju Universal Coverage 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado Perkuat Kepesertaan, Layanan, dan Pengawasan
Ekonomi & Bisnis

Menuju Universal Coverage 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado Perkuat Kepesertaan, Layanan, dan Pengawasan

by Cahya Sumirat
1 March 2026
Next Post
Berencana Perjalanan Jauh Gunakan Motor? Simak Tips Safety Riding Honda

Berencana Perjalanan Jauh Gunakan Motor? Simak Tips Safety Riding Honda

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In