JAKARTA– Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif SMU (Surat Muatan Udara) atau biaya kargo udara sebesar rata – rata kurang lebih 70% yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, maka JNE yang telah lebih dari 28 tahun melayani dan memenuhi kebutuhan pengiriman paket pelanggan setianya di seluruh Indonesia, melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim. Hal ini JNE lakukan agar dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan setia dapat dikirimkan ke semua destinasi.
JNE sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres swasta dalam negeri yang didirikan oleh anak bangsa, dan juga sebagai salah satu penyelenggara pos di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), bersama–sama dengan perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019. Langkah ini sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.
JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama–sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis. Hal ini juga merupakan komitmen JNE dalam mewujudkan prinsip yang diusung oleh seluruh perusahaan anggota Asperindo yaitu “Bersaing Namun Tetap Bersanding”.
Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri. Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%.
M. Feriadi, Presiden Direktur JNE, menyampaikan, “Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan. Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan”.
Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNE merupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim yang diberlakukan untuk pelanggan setia. Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17% dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10% -15 %. Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10% -15%.
Namun dengan pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, dan yang lainnya, penurunan tarif pengiriman juga terjadi. “JNE berkomitmen untuk dapat mewujudkan semangat tagline “Connecting Happiness” yang bermakna mengantarkan kebahagiaan, bukan hanya terhadap pengirim dan penerima paket, tapi juga masyarakat luas di berbagai bidang, sehingga dalam menghadapi kondisi yang mengharuskan JNE untuk melakukan penyesuaian tarif, maka sebisa mungkin dapat diiringi juga dengan upaya menurunkan tarif pengiriman ke beberapa kota tujuan dengan menggunakan segenap kapabilitas yang dimiliki”, jelas Feriadi.
Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata – rata 17% diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan. Kota – kota destinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.
Dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif Surat Muatan Udara (SMU) ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif. Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan “freighter” yang dapat digunakan secara bersama – sama oleh anggota Asperindo. tm