• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
2 February 2024
in Headline
0
Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi
Bagikan

MANADO, tayangmanado.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi. Jenis satwanya berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara.

Berdasarkan keterangan Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, belasan satwa tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal, Maluku Utara. Selain itu, juga tidak ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku. Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” terang Hesti, Kamis (1/2).

Unggas yang berhasil diamankan berupa burung tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal Maluku Utara serta merupakan hewan dilindungi. Jenis burungnya, yaitu 7 ekor burung bayan hijau, 5 ekor burung bayan merah (“Eclectus roratus”), 3 ekor kasturi Ternate (“Lorius garrulus”), dan 2 ekor kakaktua putih (“Cacatua alba”).

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana. Dikenai pasal berlapis terkait pelanggaran karantina serta pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran atas peraturan tersebut dapat dijerat sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan kesehatannya. Selain itu, pelanggaran juga terjadi karena melalulintaskan satwa liar dilindungi yang jelas aturannya harus ada SATS-DN,” papar Wayan.

Selain berkewajiban memastikan seluruh unggas bebas dari ancaman hama penyakit hewan karantina saat dilalulintaskan antar-area, Wayan juga menjelaskan dalam Pasal 72 UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina juga melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian pemasukan dan pengeluaran tumbuhan dan satwa liar di area bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan. Tentunya dalam pelaksanaannya terus bersinergi dengan instansi terkait.

Setelah diidentifikasi, pejabat karantina menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara sebagai pihak berwenang.

Views: 144

Bagikan
Tags: Balai Karantina
Previous Post

Edukasi Keselamatan Berkendara #Cari_Aman Bagi Komunitas Honda PCX Club Indonesia (HPCI) Manado

Next Post

Kapolda Ajak Jemaah Masjid Kyai Modjo Kampung Jawa Tondano Jaga Toleransi dan Kerukunan

Related Posts

AI Experience Center Resmi Berdiri di Jayapura
Ekonomi & Bisnis

AI Experience Center Resmi Berdiri di Jayapura

by Ronald Theovani
21 May 2025
Dishub Manado: Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan!
Headline

Dishub Manado: Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan!

by Ronald Theovani
21 May 2025
Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Sulut Pastikan Uang Rupiah Layak Edar di Daerah 3T
Ekonomi & Bisnis

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, BI Sulut Pastikan Uang Rupiah Layak Edar di Daerah 3T

by Ronald Theovani
20 May 2025
Amelia Tungka: Mohon Doa Restu Pembangunan Megamall 2 Rampung Akhir 2026
Headline

Amelia Tungka: Mohon Doa Restu Pembangunan Megamall 2 Rampung Akhir 2026

by Ronald Theovani
19 May 2025
Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk
Headline

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk

by Cahya Sumirat
12 May 2025
Next Post
Kapolda Ajak Jemaah Masjid Kyai Modjo Kampung Jawa Tondano Jaga Toleransi dan Kerukunan

Kapolda Ajak Jemaah Masjid Kyai Modjo Kampung Jawa Tondano Jaga Toleransi dan Kerukunan

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In