• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Karantina Sulut Tahan 800 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Pelabuhan Samudera Bitung

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
13 August 2025
in Headline
0
Karantina Sulut Tahan 800 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Pelabuhan Samudera Bitung
Bagikan

BITUNG, tayangmanado.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) menahan 800 kg daging celeng di Pelabuhan Samudera Bitung pada Senin (11/8). Daging celeng tersebut ditahan oleh petugas Karantina Sulut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dan tidak dilaporkan ke petugas karantina.

“Ada 10 boks, jadi saat tim dari Satuan Pelayanan Karantina di Bitung melaksanakan pengawasan rutin di Pelabuhan Samudera Bitung, saat itu kapal KM Sabuk Nusantara 59. Kemudian petugas mencurigai 10 boks stirofoam dan menemukan komoditas tersebut,” jelas I Wayan Kertanegara, Kepala Karantina Sulut dalam keterangan tertulis (12/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yaitu sertifikat karantina dari daerah asal. Pemilik mengaku tidak mengetahui prosedur karantina saat akan mengirimkan daging babi hutan tersebut dari Pulau Falabisahaya, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula. Sehingga petugas melakukan tindakan karantina penahanan dan dilanjutkan tindakan karantina penolakan.

“Komoditas tersebut kita tolak pemasukannya ke Bitung, dan kita lakukan tindakan karantina penolakan, atau dikembalikan ke daerah asal,” ungkap Wayan.

Terhadap pemilik, Karantina Sulut memberikan peringatan dan pembinaan, agar setiap melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya, harus dilaporkan ke petugas karantina di tempat pengeluaran dan tempat pemasukan. Hal tersebut menurut Wayan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Wayan menjelaskan, bahwa penyelundupan celeng tersebut berisiko menyebarkan penyakit seperti Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) serta penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) yang dapat merusak produktifitas ternak babi di wilayah Bitung dan sekitarnya. Hal tersebut juga menurutnya untuk melindungi sektor ekonomi, kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor peternakan hingga kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara.

Berdasarkan data Karantina Sulut, dari Januari sampai 12 Agustus 2025, Karantina Sulut sendiri telah melakukan 140 kali tindakan karantina penahanan terhadap berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya dan tidak memenuhi persyaratan karantina. Wayan juga menghimbau pada masyarakat untuk turut serta dalam melindungi sumber daya alam hayati yang ada di Bitung maupun Sulawesi Utara pada umumnya dengan melaporkan ke petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Views: 257

Bagikan
Tags: BitungcelengDagingHewanIkanKarsntinapelabuhanTumbuhan
Previous Post

PT Pegadaian Kanwil V Manado Nilai TIFF 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In