• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Perguruan Tinggi di Manado Diungkap Polda Sulut 

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
9 September 2023
in Headline
0
Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Salah Satu Perguruan Tinggi di Manado Diungkap Polda Sulut 
Bagikan

MANADO – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado.

“Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen. Selanjutnya, tersangka mengakui sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga saat press conference, pada Jumat (8/9/2023) siang.

Kemudian pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.

“Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang. Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” terang Kombes Pol Iis Kristian di depan sejumlah awak media.

Lanjutnya, pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.

“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut. Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.

“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut) berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” kunci Kombes Pol Gani Siahaan.

Di sesi akhir press conference, Kabid Humas Polda Sulut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat, ketika ada siapapun itu, yang mengaku profesi apapun kalau masyarakat tidak yakin, agar mengecek. Paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas, dari mana yang bersangkutan bertugas. Ini untuk menghindari hal yang serupa dapat terjadi. Setelah mengecek status atau identitas ketika kita ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” pungkas Kombes Pol Iis Kristian.

Views: 355

Bagikan
Tags: PemerasanPerguruan tinggiPolda Sulut
Previous Post

DANLANTAMAL VIII TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN PANGDAM XIII/MDK

Next Post

Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan IRT di Warembungan

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan IRT di Warembungan

Polresta Manado Tangkap Pelaku Penganiayaan IRT di Warembungan

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In