TAYANGBANJARMASIN – Dalam rangka pembentukan, pelayanan hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel melakukan kerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru.
Bertempat di ruang Kepala Kantor Wilayah, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian, Jum’at (05/10).
Penandatangan nota kesepahaman disaksikan oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Kotabaru Sukardi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Hukum Daerah, Dewi Woro Lestari.
Mereka secara bersama-sama beromitmen mewujudkan suatu Peraturan Perudang-undangan Daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan mampu memberikan perlindungan hak dan kewajiban warga Kotabaru.
Adapun tujuan dari nota kesepahaman antara DPRD Kotabaru dengan Kemenkumham Kalsel adalah peningkatan kualitas substansi dan koordinasi pembentukan peraturan Perundang-undangan di Kotabaru; peningkatan kesadaran hukum menuju terbentuknya Masyarakat yang cerdas dan taat hukum; dan peningkatan pelayanan hukum dan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan HAM.humas/tm