MANADO. tayangmanado.com – BPJS Ketenagakerjaan tetap melayani klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di saat libur lebaran, peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardy Syahid menyampaikan, “Kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui online pada saat libur lebaran ini.
Ada 2 cara untuk klaim online, bisa melalui Aplikasi JMO untuk klaim dengan saldo dibawah Rp. 10 Juta ataupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dengan saldo diatas Rp10 Juta,”ujar Sunardy.
Kalau melalui aplikasi JMO sebelum melakukan klaim JHT peserta wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update data seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank, tambah Sunardy.
Di Aplikasi JMO juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo, dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan, tutup Sunardy.