MANADO – Kanwil DJP Suluttenggomalut mengadakan Media Gathering bersama sejumlah media di Sulawesi Utara, Senin (28/10/2019)
Media Gathering dilakukan dalam rangka mempererat hubungan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan sejumlah media lokal, khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang selama ini telah membantu penyebaran informasi terkait kegiatan-kegiatan kanwil sekaligus untuk membekali para wartawan dengan pengetahuan perpajakan sehingga pemberitaan terkait perpajakan dapat lebih akurat.
Acara Media Gathering dibuka dengan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Hisbullah mewakili Kepala Kantor Wilayah Suluttenggomalut didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), F.N Rumondor.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas peran media khususnya di wilayah Sulawesi Utara dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas.
Hisbullah menambahkan bahwa pasca Tax Amnesty seharusnya wajib pajak patuh lebih banyak dalam melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya karena “sudah minta ampun”.
Oleh karena itu apabila terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar, maka DJP dalam hal ini Kanwil DJP Suluttenggomalut telah memiliki basis data perpajakan dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan wajib pajak.
“Namun DJP menganut system Self Assesment sehingga yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu adalah wajib pajak dengan status “high risk”,”ujarnya.
Mengacu dari kondisi tersebut, kata dia, seharusnya wajib pajak mulai patuh dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengisian SPT, maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 UU KUP.
Tahun ini juga DJP melakukan reformasi perpajakan di 5 bidang yang mencakup organisasi, SDM, proses bisnis, IT, dan peraturan perundang-undangan. Alasan reformasi perpajakan perlu dilakukan, yaitu perlunya peningkatan mutu layanan, peningkatan kerja sama dengan para pihak terkait untuk memperkuat basis data, peningkatan kegiatan penegakan hukum, pemberian kesempatan WP untuk memperoleh keadilan WP, penguatan institusi perpajakan, dan penguatan regulasi perpajakan.
“Diharapkan semua masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan program reformasi perpajakan ini,”ujarnya.(tim)