Seorang pemuda berinisial AP (24) terpaksa diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Kamis (15/9/2022) tengah malam.(Foto: Polres Tomohon)
TOMOHON – Tim Anti Bandit Polres Tomohon menangkap seorang pemuda berinisial AP (24) pada Kamis (15/9/2022) tengah malam. Pria yang berdomisili di Kota Manado ini kedapatan memiliki senjata tajam jenis pisau badik.
“Pria ini diamankan di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Tomohon Tengah, tepatnya di Kelurahan Talete, saat petugas sedang melakukan razia prostitusi online michat,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (17/9/2022) pagi.
Saat ditangkap, pria ini sedang bersama 3 perempuan. Ia kedapatan menyimpan sebuah senjata tajam, dengan alasan untuk keamanan.
“Saat menggelar razia, petugas mendapati AP sedang bersama 3 perempuan di dalam kamar, yang diduga sebagai pelaku prostitusi online. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sajam milik AP diatas lemari. Iapun mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga manakala ada pelanggan yang tidak membayar jasa prostitusi,” katanya.
AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm telah dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.
“AP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.