TAYANGMANADO — Barang haram narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram yang dikirim melalui kurir oleh tersangka Krab yang dipesan melalui media sosial nyaris lolos di Rutan kelas II A Manado, Selasa (21/8/18) sekitar pukul 17.30 Wita,
Kepala Badan Narkotika Nasional Sulut, Utomo Heru Cahyono, Jumat (24/8/2018) di kantor BNNP Sulut menjelaskan, pada hari Selasa 21 Agustus 2018 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado, tepatnya di ruangan penjagaan Rutan Kelas IIA Manado petugas Rutan Nirwan Pombaile menerima paket kiriman yang dititip AJM alias Key untuk diserahkan kepada salah satu napi yang bernama Krab alias Kiki.
Karena merasa curiga Nirwan Pombaile membuka paketan tersebut. Setelah dibuka ternyata isi dari paketan tersebut adalah narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.
“Kemudian petugas Rutan IIA Manado memanggil Krab dan menanyakan apakah benar paket kiriman tersebut adalah miliknya. Krab ternyata mengakui paket kiriman tersebut adalah miliknya,”terangnya.
Dikatakan, setelah itu pihak Rutan Kelas IIA Manado menghubungi petugas BNNP Sulut untuk menindak lanjuti paket kiriman tersebut dan langsung mengamankan Krab.
Kemudian dengan teknik kepolisian anggota BNNP Sulut dibawah pimpinan Kabid Pemberantasan AKBP Jhon Thenu, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang napi bernama Ma alias Memet, AJM alias Key dan seorang napi yang bernama IA karena telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Suksesnya penangkapan tersangka dan barang bukti narkoba merupakan atas kerja sama BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado,” katanya.
Keempat tersangka akan dikenakan hukuman pasal 111 ayat 1 juncto pasal 131 dan 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.tm