• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Paket 64,13 Gram Ganja Nyaris Lolos di Rutan Manado, Tersangka Ditangkap

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
25 August 2018
in Headline
0
Paket 64,13 Gram Ganja Nyaris Lolos di Rutan Manado, Tersangka Ditangkap
Bagikan

TAYANGMANADO — Barang haram narkoba jenis ganja seberat 64,13 gram yang dikirim melalui kurir oleh tersangka Krab yang dipesan melalui media sosial nyaris lolos di Rutan kelas II A Manado, Selasa (21/8/18) sekitar pukul 17.30 Wita,
Kepala Badan Narkotika Nasional Sulut, Utomo Heru Cahyono, Jumat (24/8/2018) di kantor BNNP Sulut menjelaskan, pada hari Selasa 21 Agustus 2018 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Paal Dua Kota Manado, tepatnya di ruangan penjagaan Rutan Kelas IIA Manado petugas Rutan Nirwan Pombaile menerima paket kiriman yang dititip AJM alias Key untuk diserahkan kepada salah satu napi yang bernama Krab alias Kiki.
Karena merasa curiga Nirwan Pombaile membuka paketan tersebut. Setelah dibuka ternyata isi dari paketan tersebut adalah narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja.
“Kemudian petugas Rutan IIA Manado memanggil Krab dan menanyakan apakah benar paket kiriman tersebut adalah miliknya. Krab ternyata mengakui paket kiriman tersebut adalah miliknya,”terangnya.
Dikatakan, setelah itu pihak Rutan Kelas IIA Manado menghubungi petugas BNNP Sulut untuk menindak lanjuti paket kiriman tersebut dan langsung mengamankan Krab.

Kemudian dengan teknik kepolisian anggota BNNP Sulut dibawah pimpinan Kabid Pemberantasan AKBP Jhon Thenu, langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang napi bernama Ma alias Memet, AJM alias Key dan seorang napi yang bernama IA karena telah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Suksesnya penangkapan tersangka dan barang bukti narkoba merupakan atas kerja sama BNNP Sulut dan Rutan Kelas II A Manado,” katanya.
Keempat tersangka akan dikenakan hukuman pasal 111 ayat 1 juncto pasal 131 dan 132 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.tm

Views: 274

Bagikan
Tags: BNN SulutnarkobaRutan Kelas II Manado
Previous Post

Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Bersama Jajaran TNI Gorontalo Bersepeda Ria

Next Post

Hadir di Manado, GO-FOOD Festival Tawarkan Destinasi Kuliner dan Hiburan Kekinian

Related Posts

Ekonomi & Bisnis

Transaksi QRIS di Bitung Sentuh Rp272,95 Miliar

by Ronald Theovani
9 February 2026
Ekonomi & Bisnis

All New Honda Vario 125 Diluncurkan, Tampil Lebih Sporti dan Modern

by Ronald Theovani
8 February 2026
TPID Bolmong Diminta Inovatif Kendalikan Inflasi
Ekonomi & Bisnis

TPID Bolmong Diminta Inovatif Kendalikan Inflasi

by Ronald Theovani
6 February 2026
Ekonomi Sulut Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,95 Persen
Ekonomi & Bisnis

Ekonomi Sulut Triwulan IV 2025 Tumbuh 5,95 Persen

by Ronald Theovani
5 February 2026
Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Jadi PR Bersama
Headline

Wamen Ossy Ingatkan Pemutakhiran Data Digital Jadi PR Bersama

by Ronald Theovani
5 February 2026
Next Post
Hadir di Manado, GO-FOOD Festival Tawarkan  Destinasi Kuliner dan Hiburan Kekinian

Hadir di Manado, GO-FOOD Festival Tawarkan Destinasi Kuliner dan Hiburan Kekinian

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In