BOLTIM – Penyaluran Ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar digagalkan Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Pelaku berinisial SL (24) diamankan pada hari Minggu (20/8/2023), di Jalan Raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” ujar Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita BBM jenis solar sebanyak 20 galon, dimana setiap gelon berisi 25 liter.
“Jadi total BBM jenis solar yang kita amankan sebanyak 500 liter di dalam sebuah mobil grand max pick up warna gray,” lanjutnya.
Pelaku SL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Bolmong Timur untuk dilakukan proses penyidikan.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku akan menjual BBM tanpa dokumen yang sah tersebut, untuk digunakan di wilayah pertambangan di Desa Lanut,” pungkas Kasat Reskrim.