MINSEL, tayangmanado.com – Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Selasa malam (05/03/2024) berhasil mengamankan ribuan liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin ini diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ariel Gumalang menerangkan bahwa ribuan liter minuman beralkohol Cap Tikus awalnya hendak diselundupkan ke luar daerah untuk diperjualbelikan.
“Total ada 1.000 liter minuman beralkohol Cap Tikus tanpa ijin, dalam kemasan plastik dibungkus dengan karung, diangkut menggunakan kendaraan pick up jenis Suzuki Carry nomor polisi DN 8018 CS. Cap Tikus ini berasal dari wilayah Kab. Mitra dan hendak diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Propinsi Gorontalo,” jelas Iptu Ariel.
Polisi juga mengamankan sopir berinisial RI alias Roy (29) dan temannya WSY alias Wawan (31), keduanya warga Propinsi Gorontalo.
“Untuk barang bukti bersama sopir dan temannya, saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata Kasat Resnarkoba.