7 tersangka pencurian tabung gas di Kota Bitung diamankan Resmob Polres Minsel. (Foto: Humas)
MINSEL, tayangmanado.com – Sebanyak 7 orang tersangka kasus pencurian tabung gas diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel.
Ketujuh tersangka yang diamankan yakni JS (27), AM (16), OK (15), RB (17), BK (18), JS (24) dan SM (21), para tersangka merupakan warga Kota Bitung.
Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi mengungkapkan, para tersangka diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Bitung pada hari Senin (26/02/2024).
“Tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/II/2024/SPKT/Polres-Minsel/Polda-Sulut, kejadian di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, pada tanggal 25 Februari 2024. Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kota Bitung,” ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/02/2024).
Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa belasan tabung gas ukuran 3 Kg, dua tabung gas besar ukuran 5 Kg, serta Speaker. “Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” ujar Kasat Reskrim.