Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Humas Polresta)
MANADO, tayangmanado.com – Tim Alpha Resmob on the road (ROTR) Polresta Manado menangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial S (34). Kasus tersebut terjadi di Kelurahan Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kota Manado pada Senin (26/2/2024) malam.
Terduga pelaku laki-laki berinisial S (34), ditangkap pada Selasa (27/2/2024) dini hari. Korban KDRT ini adalah Y (32), yang merupakan istri terduga pelaku.
Awalnya, korban mendapat informasi bahwa suaminya sedang berada di salah satu kosan di wilayah tersebut. Korban lalu mendatangi kosan dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.
Keduanya lalu terlibat adu mulut. Terduga pelaku pun marah kemudian menganiaya korban. Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Tim ROTR merespons laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di rumah orang tuanya. Terduga pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Penanganan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum terhadap KDRT di Kota Manado. Diharapkan penanganan hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku,” ujarnya.