Preskon peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu. (Foto: Dok. Humas Polda)
MINAHASA UTARA – Peredaran rokok merek Gudang Baru yang diduga kuat berpita cukai palsu digagalkan Polres Minahasa Utara (Minut).
Kejadian itu berawal ketika personel gabungan Polres Minut menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut, pada Senin (28/6/2021) malam.
Saat itu petugas mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang kelebihan muatan, lalu dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Petugas mendapati 47 kardus besar yang masing-masing berisi 3 bal. Dengan rincian tiap bal berisikan 200 bungkus rokok merek Gudang Baru berpita cukai palsu, dan tiap bungkus berisi 16 batang rokok. Sehingga jumlah keseluruhan rokok yang diamankan sebanyak 451.200 batang.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AA, HH, dan KT sudah diamankan. Rokok tersebut dibeli dari Sidoarjo, Jawa Timur lalu dikirim ke Bitung, Sulut melalui kapal laut.
Baca Juga:
“Untuk mengelabui petugas, pada nota pengiriman dituliskan jenis barang kiriman adalah bahan pembuatan kue,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/7/2021).
Selanjutnya, sampel barang bukti rokok berpita cukai palsu tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Manado dan Bitung.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Minut untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.