• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Minahasa Raya Kab. Minahasa Utara

Peredaran Trihexyphenidyl di Matungkas Dibongkar Polres Minut, Pelakunya Perempuan

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
22 February 2022
in Kab. Minahasa Utara
0
Peredaran Trihexyphenidyl di Matungkas Dibongkar Polres Minut, Pelakunya Perempuan
Bagikan

MINUT – Kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas, Dimembe, yang terjadi pada Januari 2022 lalu dibongkar Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas melalui press conference dipimpin Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus, Selasa (22/02) pagi, di Aula Satya Haprabu Mapolres setempat.

“Modus operandinya, para pelaku memesan lalu membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kota Manado, kemudian diedarkan atau dijual kembali di wilayah Minut,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas.

BACA JUGA:

  • Polri, TNI Bersama Warga Kerja Bakti di Lokasi Bencana di Siau Barat  

“Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M saat berpesta miras di rumah temannya, pada Selasa (11/01) sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mendapati satu butir Trihexyphenidyl di dalam tas selempang M,” jelas Iptu Joli Bansaga.

Saat itu M mengaku, obat keras tersebut merupakan sisa dari 14 butir Trihexyphenidyl yang telah diedarkannya di wilayah Matungkas sehari sebelumnya.

“M mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari lelaki A. Petugas lalu mengamankan A di rumahnya, di wilayah Airmadidi, sekitar 30 menit kemudian,” kata Iptu Joli Bansaga.

M dan A juga mengaku membeli Trihexyphenidyl dari lelaki I, di wilayah Kota Manado, melalui seorang lelaki L.

BACA JUGA:

  • Komplotan Pencuri Mesin Perahu di Wori Dibekuk Polisi

Selanjutnya pada Selasa (11/01) sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mengamankan L, di wilayah Airmadidi. Sekitar dua jam kemudian, petugas juga mengamankan I di rumahnya, di Manado.

“Dari tangan I, petugas mendapati 1631 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang sebagian telah dijual dan diedarkan oleh M,” terang Iptu Joli Bansaga.

Dari para pelaku tersebut, petugas mengamankan total sebanyak 1.650 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, serta empat buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:

  • Pria Manado Cekik Mama Muda, Minta Dibelikan Motor Malah Disiksa

Para pelaku dikenakan pasal 197 dan/ atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Joli Bansaga.

Views: 240

Bagikan
Tags: Mabuk mirasObat keraspolres minut
Previous Post

Polri, TNI Bersama Warga Kerja Bakti di Lokasi Bencana di Siau Barat  

Next Post

Kapolda Sulut: Pers Mitra Strategis Polri, Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Related Posts

Kakan BPN Minut: Selamat Atas Pelantikan Irjen Pol Widodo sebagai Kapolda Gorontalo
Kab. Minahasa Utara

Kakan BPN Minut: Selamat Atas Pelantikan Irjen Pol Widodo sebagai Kapolda Gorontalo

by Ronald Theovani
27 August 2025
Yandry Rori Hadiri Penanaman Pohon di Bendungan Kuwil Minut
Kab. Minahasa Utara

Yandry Rori Hadiri Penanaman Pohon di Bendungan Kuwil Minut

by Ronald Theovani
27 August 2025
Kakan Pertanahan Minut Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kab. Minahasa Utara

Kakan Pertanahan Minut Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI di Kantor Bupati

by Ronald Theovani
27 August 2025
Kantah Minut Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
Kab. Minahasa Utara

Kantah Minut Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

by Ronald Theovani
27 August 2025
Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Akses Jalan dan TPA Ilo-ilo ke Pemprov Sulut
Kab. Minahasa Utara

Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Akses Jalan dan TPA Ilo-ilo ke Pemprov Sulut

by Ronald Theovani
21 July 2025
Next Post
Kapolda Sulut: Pers Mitra Strategis Polri, Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Kapolda Sulut: Pers Mitra Strategis Polri, Mempererat Persatuan dan Kesatuan

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In