MINAHASA UTARA – Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) bersama Unit Patroli Samapta menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Sabtu (11/09/2021) petang
“Saat kami tiba di TKP, para pelaku judi langsung melarikan diri. Di TKP kami mengamankan 16 ekor ayam aduan,” ujar Kasatreskrim Polres Minut, AKP Fandi Ba’u, yang memimpin langsung penggerebekan itu, Sabtu (11/9/2021).
Baca Juga:
AKP Fandi Ba’u mengatakan barang bukti ayam aduan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara disembelih.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya judi sabung ayam maupun praktek perjudian lainnya.
Baca Juga:
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, serta sebagai upaya untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.