MANADO – Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado menangkap seorang pria warga DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
“Pria berinisial AS (32) yang masuk DPO Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2023 silam atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang di salah satu perusahaan di Jakarta, diamankan Tim ROTR di ruas jalan Piere Tendean Manado saat sedang mengendarai mobil pada Selasa (30/5/2023) kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (1/6/2023).
Penangkapan bermula adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Setelah melakukan penyelidikan sekitar seminggu, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Manado, dan sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO berhasil di amankan,” lanjutnya.
Usai ditangkap, terduga DPO langsung diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Manado. “Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya,” katanya.