Tim Resmob Polres Minahasa bersama anggota Polsek Remboken mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Sendangan, Kecamatan Remboken. (Foto: Humas)
MINAHASA – Seorang pria inisial FR (25), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 03.20 Wita ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa bersama anggota Polsek Remboken.
“Dia ditangkap di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken pada hari Senin (26/12/2022) sekitar pukul 00.02 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (26/12/2022).
Pembunuhan terhadap korban, yaitu pria bernama Christian Saerang (41) diduga terjadi karena salah paham akibat sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
“Awalnya korban bersama dua temannya pergi ke Desa Sendangan untuk bertemu teman lainnya. Di situ, mereka terlibat pesta miras bersama beberapa orang lainnya termasuk terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat sedang menikmati pesta miras, tiba-tiba terjadi selisih paham diantara mereka.
“Salah satu dari mereka diduga membanting gelas minuman sehingga memicu perkelahian. Tak lama kemudian FR langsung mencabut pisau dan diduga menikam korban,” katanya.
Usai kena tikaman, korban terjatuh kemudian beberapa temannya langsung mencari kendaraan dan membawa korban ke rumah sakit.
“Korban meninggal dunia karena diduga mengalami satu luka tikaman di punggung belakang,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.