FS diamankan Tim Resmob Polres Tomohon. (Foto: Humas Polres)
TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon menangkap seorang pria inisial FS (24). Dia diduga mencabuli perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tomohon Tengah, Senin (22/8/2022).
“Terduga pelaku adalah pria berinisial FS (24). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan polisi pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya di wilayah Tomohon Selatan,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (26/8/2022)
Mengetahui anaknya sudah dicabuli, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tomohon. Laporan tersebut langsung direspons Tim Resmob dan mencari keberadaan terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya mengaku telah mencabuli korban.
“Mendapat laporan dari ibu korban, polisi segera mencari terduga pelaku. Saat diamankan, terduga pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak awal bulan Mei 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.