Penyerahan buku oleh Alex Ulaan kepada Bupati Bolsel didampingi Kadisparbud Bolsel.foto/ist
BOLAANG UKI – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Cagar Budaya Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Kamis (7/11/2019).
Bupati Bolaang Mongondow Selatan H Iskandar Kamaru menekankan pentingnya acara tersebut guna menetapkan pokok-pokok pikiran kebudayaan sesuai amanat undang-undang.
“Banyak tempat bersejarah di Bolsel yang bisa dijadikan cagar budaya namun belum didentifikasi dan dikembangkan. Hari ini kita mulai dengan FGD dan kita akan seriusi hal ini saya berharap dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat,”ujarnya.
Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemateri dari Dinas Kebudayaan Provinsi Alex John Ulaan dengan menyajikan materi berkaitan dengan dasar pelaksanan PPKD yaitu Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Pentingnya mendengarkan saran dari para pemangku adat dan budaya daerah dalam penyusunan pokok pikirkan kebudayaan daerah (PPKD) dan penetapan cagar budaya sebagai amanat UU.
Penyampaian materi ini juga didampingi perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi yaitu Anita Mokodongan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wahyudin Kadullah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan yang hadir.
“Ini merupakan tahapan yang sangat penting sehingga sangat diharapkan masukan dari semua stakeholder,”ujarnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Arifin Olii, Anggota DPRD Sunardi Kadullah, perwakilan tokoh-tokoh masyarakat Abdi Van Gobel, Abadi Yusuf, Ahmad Gobel, Ridwan Ali, Z.M Ointu S.E Gobel dan juga dihadiri oleh sangadi-sangadi di Kecamatan Bolaang Uki.(tim)