Kedua pria ini sudah diamankan di Mako Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.(Foto: Humas)
TOMOHON – Tim Resmob Polres Tomohon menangkap dua pria yakni FW (31) oknum honorer, warga Tomohon Tengah dan SO (44). FW tersebut diduga mencuri handphone di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (28/6/2022).
“Polisi mengamankan dua pria, yaitu masing-masing FW (31) oknum honorer warga Tomohon Tengah yang diduga melakukan pencurian, dan SO (44) yang membeli barang hasil curian, pada hari Rabu (29/6/2022),” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, Kamis (30/6/2022) siang,
Pencurian tersebut dilaporkan oleh Ang Kok Thung (75) yang menjadi korban pencurian di kios miliknya.
BACA JUGA:
“Awalnya korban sedang melayani seorang pria yang sedang membeli sebungkus rokok. Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut meninggalkan kios. Saat itu korban sadar jika handphone Samsung miliknya sudah hilang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pascakejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Tomohon dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengecek kamera pemantau yang berada di kios milik korban. Berdasarkan video kamera pemantau tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengembangan,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Saat diamankan Tim Resmob di sekitar Tomohon Tengah, terduga pelaku FW mengaku jika barang hasil curian telah dijual kepada seseorang.
“Berdasarkan pengakuan FW, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti dan berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dan seorang warga yang membeli hasil curian, di wilayah Tomohon Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.