MANADO – Dua orang pria berinisial FD (16) dan RS ( 21) pelaku penganiayaan di kawasan Marina Plaza Manado ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado pada Selasa (1/8/2023) dini hari.
“Pelaku penganiayaan berjumlah dua orang pria berinisial FD (16) dan RS ( 21). Kedua warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang ini ditangkap pada hari Selasa (1/8/2023) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, di dalam kawasan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara korban bernama Wang dan kedua pelaku.
“Korban yang tinggal di salah satu restoran di Marina Plaza, merasa terganggu dengan kendaraan yang parkir di depan tempat tinggal korban dan memutar musik keras,” ujarnya.
Korban pun keluar dan menegur pemuda yang memutar musik, namun ia justru dianiaya.
“Korban dianiaya oleh beberapa orang yang ia tidak kenal, yang mengakibatkan korban mengalami luka di mata, tangan dan kaki,” kata Kompol Sugeng.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Kantor Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.