EW (14), dan JK (16), keduanya warga Wangurer Timur ditangkap polisi. (Foto: Humas)
BITUNG – Dua remaja pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama di Wangurer Timur, Madidir, Bitung ditangkap tim 1 Resmob Polres Bitung, Senin (6/6/2022) malam. Pelaku inisial EW (14), dan JK (16), keduanya warga Wangurer Timur.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Wangurer Timur pada Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 01:30 WITA.
“Kedua pelaku diketahui menganiaya Brayen (18), warga Wangurer Timur, sekitar pukul 18.30 WITA. Diduga, pemicu penganiayaan karena kedua pelaku sebelumnya mendengar cerita dari orang lain bahwa korban sempat mengancam keduanya,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Mendapat info tersebut, kedua pelaku mencari korban lalu menganiayanya. Pelaku EW menikam punggung korban beberapa kali menggunakan pisau belati. Kemudian JK memukul tubuh korban beberapa kali menggunakan tangan kosong. Kedua pelaku beraksi dalam keadaan mabuk miras.
Sesaat usai menganiaya korban, kedua pelaku melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban pulang lalu dilarikan keluarganya ke RSUD Manembo-nembo Bitung. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.
“Tim 1 Resmob dalam penyelidikan mengetahui keberadaan kedua pelaku, lalu menangkap keduanya tanpa perlawanan, di belakang Rusunawa Wangurer Timur. Kedua pelaku beserta barang bukti sebilah pisau belati sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut, sedangkan korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.