KOTAMOBAGU – Kepolisian Sektor Lolayan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa 2 (dua) unit komputer merk Dell 21 Inc yang merupakan barang inventaris dinas dari SMP Negeri 4 Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sabtu (23/07/2022) pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku masing-masing RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kab. Bolmong.
Penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan dengan dasar penangkapan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.
Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug SE menjelaskan kronologis penangkapan awalnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim serta personel Polsek Lolayan melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut. Kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua).
“Dari hasil interogiasi awal yang diperoleh dari keterangan salah seorang warga Desa Lolayan tersebut, penjual dua unit komputer memiliki ciri-ciri badan bertato pada bagian tangan kanan, sehingga kami langsung bergerak menuju desa para terduga pelaku tersebut yaitu di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang dimaksu,” ujar Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug.