BITUNG – Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung pada hari Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.15 Wita. Pelaku inisial SB (39) dibekuk polisi.
“Terduga pelaku berinisial SB (39) ditangkap personel Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung, di Desa Pandu Kecamatan Wori, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (8/5/2023).
Korban penganiayaan berjumah dua orang yaitu Budiyanto Musa (39) dan Rio Ambalao (39). Penganiayaan terjadi karena salah paham di lokasi pesta minuman keras (miras) bersama.
“Sebelum kejadian, kedua korban sedang duduk sambil minum miras bersama, selanjutnya datang pelaku yang diduga sudah mabuk untuk bergabung mengonsumsi miras Namun saat itu korban Rio menyuruh pelaku untuk pulang saja,” kata Ipda Iwan.
Mendengar perkataan korban, pelaku pun pulang ke rumah. Namun karena emosi, ia kembali lagi ke TKP dengan membawa sebuah parang.
“Saat kembali ke TKP, pelaku langsung melayangkan parang tersebut ke arah kepala dan bahu korban Rio. Pelaku juga mengarahkan parang ke korban lainnya yang berusaha melarikan diri, ke arah leher,” tuturnya.
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung.
“Terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Sangihe pada tahun 2003 dan bebas dari Lapas Tahuna dengan status bebas bersyarat pada tahun 2010,” kata Ipda Iwan.