
MANADO – Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi di tutup tepat pukul 24.00 Wita
Sebanyak 25 orang bakal calon DPD yang datang mendaftarkan diri dari pagi hingga malam hari pukul 24.00 wita telah terdata di KPU Sulut.
Adapun data dari bakal calon DPD yang telah lolos verifikasi faktual dan telah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD asal Provinsi Sulawesi Utara di antaranya Ada nama-nama seperti Cherish Harriette, Djafar Alkatiri,Ferry sanger Weku, Feyke Jecklin Robot,Helfried Lombo, Hendra jacob, Henny William Booth Sumakul, Irvan Basri, Johanis Christianus Salibana Se,MM, Jull Takaliuang, Kristovorus Decky Palinggi, Lexi Theodorus Mantiri, Maya Rumantir, Ml.Denny Tewu, Muhammad Salim Landjar, Nouke Paat, pdt Meiva Lintang S.Th, Philoteus E.A Tuerah, Pricylia Elviera Rondo, Ramoy Markus Luntungan, Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, Syachrial Kui Damopolii, Tedius Kuemba Batasina, Vivian F Tirayoh Dimpudus, dan Wiesje Abigael Rompis.
Ardiles Mewoh Ketua KPU Sulut mengatakan jika 25 bakal calon telah diberikan tanda terima pendaftaran.
“Dua puluh lima (25) bakal calon DPD semua telah kita berikan tanda terima pendaftaran dan semua bersyarat untuk kita terima pendaftarannya,” tukas dia kepada sejumlah awak media yang masih melakukan peliputan di kantor KPU Provinsi Sulut, Kamis (12/7/2018) dinihari.
“Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada tim Bawaslu, yang sejak hari pertama sudah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran yang ada yang sudah mulai dari tanggal 4, sejak pengajuan partai politik sudah bersama dengan kita, dan malam ini sudah berakhir sampai pukul 24.00 Wita.”ujarnya.
Lebih lanjut Ardiles menambahkan jika KPU akan melanjutkan dengan bakal calon anggota DPRD provinsi.
“Selain kami juga berterima kasih pada media massa yang sampai malam ini masih tetap bersama kami untuk meliput proses pendaftaran,” tukasnya.
Dijelaskan, mulai tanggal 12 sampai 18 Juli 2018 pihaknya akan memulai proses verifikasi persyaratan adminstrasi dari bakal calon anggota DPD.
“Jadi ada waktu 7 hari, yakni dari tanggal 12 sampai tanggal 18. kemudian kita akan sampaikan hasil itu kepada bakal calon tanggal 19 sampai 20. Selain itu juga ada waktu perbaikan yakni tanggal 21 sampai 24, jadi 5 hari perbaikan,”terangnya.

Menurutnya perbaikan ini di maksudkan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal yang kemarin masih ada kekurangan di 19 orang bakal calon.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Erwin Malonda mengatakan jika dari hasil pengawasan Bawaslu semua sudah sesuai dengan tata cara dan sesuai dengan prosedur mekanisme yang seharusnya di lakukan oleh Rekan-rekan dari KPU.
“Tentu di sisi Bawaslu proses ini masih tetap akan berlanjut pada masa perbaikan sehingga tentu kami sesuai dengan fungsinya dan kewenangan kami. Dalam proses ini tentu kami akan melihat sampai tahap akhir perbaikannya. Karena bisa saja ada kemungkinan dari bacaleg yang sudah mendaftar akan mengambil sikap yang pada titik tertentu akan berbeda,”ujarnya.
Dirinya berharap tahap perbaikan nanti akan berakhir dengan sebaik-baiknya.rifha





