TAYANGMANADO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut memanggil 175 perusahaan terkait piutang Rp4 miliar.
Sebanyak 175 perusahaan tersebut memiliki tunggakan mulai dari tahun 2015, 2016, dan 2017. Bahkan menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tri Candra Kartika, tunggakan perusahaan tersebut ada yang sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
“Tahun 2016 dan 2017 paling banyak. Mereka merupakan perusahaan kategori sedang ke bawah. Kalau perusahaan besar hampir semuanya patuh,”ujarnya di sela-sela acara Edukasi dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Tim Pengawasan Terpadu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (7/8/2018).
Candra menjelaskan, pemanggilan perusahaan yang tidak patuh ini merupakan tindaklanjut dari rapat pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnakertrans Sulut terkait dengan tindaklanjut tim kepatuhan yang sudah ditetapkan oleh kementerian tenaga kerja yakni dirjen pengawas.
“Kita memanggil kurang lebih 175 dan hampir 50% yang hadir di kegiatan ini khususnya dengan perusahaan yang memiliki piutang iuran,”katanya.
Piutang iuran perusahaan dampaknya juga terdapat adanya tenaga kerja yang belum didaftarkan atau didaftarkan sebagian maupun karena mereka melaporkan sebagian perusahaan daftar sebagian upah. Proses pemanggilan ini, kata Candra akan ada penyelesaian dan proses komitmen dari masing-masing perusahaan atau perwakilan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban-kewajibannya agar hak pekerja yang sudah terdaftar sampai hari ini walaupun mereka memiliki permasalahan terkait piutang, belum daftar semua pekerja, masih melaporkan upah sebagian tapi mereka masih memiliki hak sebagai peserta BPJS-TK, “Tinggal mereka memenuhi kewajibannya terkait dengan khusus pembayaran yang saat ini masih tertunda. Bagi mereka yang belum hadir kami akan melakukan proses kunjungan lapangan, kunjungan operasional ke lapangan untuk mendatangi perusahaan tersebut,”tegasnya.
Sebaliknya, jika perusahaan lalai setelah pihaknya melakukan proses investigasi kepada perusahaan, baru tim dapat mengetahui apakah perusahaan itu menunggak karena memang lalai atau karena ada unsur kesengajaan.
“Saat ini kami menganggap mereka tidak patuh dan lalai atas kewajibannya. Perusahaan menunggak jelas akan mendapat denda yang harus diselesaikan,”terangnya.
Kepala Disnakertrans Sulut Erni Tumundo juga menegaskan pemerintah daerah akan terus mendorong perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dan berharap semua tenaga kerja dilindungi, kesejahteraan pekerja kata dia harus diutamakan dan mendapat perlindungan BPJS-TK.
“Tim bagian pengawasan ketenagakerjaan akan menindaklanjuti dalam bentuk berita acara dan memberikan kesempatan satu bulan untuk menyelesaikan kewajibannya. Dan apabila dalam waktu tersebut tidak menyelesaikan maka akan naik pada tahapan pemeriksaan pada perusahaan tersebut. Ada tahapan apabila memang dikategorikan lalai atau dalam kesulitan. Atau pailit tidak secara otomatis harus diaudit perusahaan tersebut,”tukasnya.tm