TAHUNA- Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina yang tinggal secara illegal tanpa dokumen di Wilayah Nusa Tabukan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna, Jumat (6/7/2018).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna Adityo Ari Wibowo menjelaskan sesuai hasil pemeriksaan, tiga WNA tersebut mengaku telah 10 tahun tinggal di Kampung Nanusa, Kecamatan Nusa Tabukan, Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa memiliki dokumen identitas atau dokumen Keimigrasian.
Tiga orang WNA ini adalah satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yaitu Tommy Kapitan Dad (56), Sherley Julio (50) dan Mark Kiven Dad (11).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna James S.J Sembel saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya 3 WNA yang menyerahkan diri tersebut. Sembel menyatakan bahwa pihaknya telah mendata dan memonitor keberadaan 3 WNA Filipina tersebut selama kurang lebih 8 bulan sejak November 2017, dalam kurun waktu tersebut pihak Imigrasi Tahuna telah melakukan koordinasi dengan Konjen Filipina di Manado terkait verifikasi status kewarganegaraannya, selain itu juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sangihe untuk mengecek data kependudukan yang bersangkutan namun tidak ditemukan datanya.
Sembel juga menjelaskan selama proses verifikasi berjalan mereka tidak dikenakan pendetensian namun tetap diawasi dan dikenakan wajib lapor.
Hingga pada bulan Maret 2018 yang lalu pihak Konjen Filipina di Manado menyampaikan hasil verifikasi yang menyatakan bahwa 3 WNA tersebut terdata sebagai Warga Negara Filipina.
“Setelah mendapatkan hasil verifikasi kami melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan agar bisa diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna. Awalnya kami mengalami kendala karena mereka tidak mau dipulangkan, mereka ingin tetap tinggal di Indonesia karena sudah merasa nyaman tinggal di Sangihe dan telah memiliki kehidupan disini,”terang Sembel.
Namun berkat kerjasama dengan pihak Kodim 1301 Sangihe dalam melakukan pendekatan, ke-3 WNA tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Koramil Tahuna yang kemudian diserah terimakan kepada Petugas Imigrasi Tahuna oleh staf Intel Kodim 1301 Sangihe.
“Selanjutnya 3 WNA Filipina tersebut akan di detensi di Kantor Imigrasi Tahuna untuk menunggu proses pemulangan ke Filipina,” tegas Sembel.tm