• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

3 Perempuan Dijual lewat Aplikasi MiChat di Kotamobagu, 1 Pelaku Ditangkap

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
13 June 2023
in Headline
0
3 Perempuan Dijual lewat Aplikasi MiChat di Kotamobagu, 1 Pelaku Ditangkap
Bagikan

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kelurahan Kotamobagu.

“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online,” kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023)

Kasus tersebut terungkap saat personel Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat yakni PD (28).

Kemudian pada hari Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat kos di Kelurahan Kotamobagu.

“Saat berada di lokasi, tim menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi. Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa melalui aplikasi MiChat sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” terang Iptu Dewa.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” tutur Kasi Humas.

Views: 147

Bagikan
Tags: MichatPerdagangan orangProstitusi online
Previous Post

391 JCH Kloter 29 UPG Dilepas Ketua DPRD Gorontalo

Next Post

CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk
Headline

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk

by Cahya Sumirat
12 May 2025
Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut
Ekonomi & Bisnis

Kedatangan Turis Shanghai China Tingkatkan Geliat Pariwisata Sulut

by Ronald Theovani
8 May 2025
LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi
Ekonomi & Bisnis

LPS Punya Tugas Baru, Penjaminan Polis Asuransi

by Ronald Theovani
8 May 2025
Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika
Headline

Perdana, Karantina Lepas Ekspor Teripang Susu Putih Sulut ke Amerika

by Cahya Sumirat
21 April 2025
BPJamsostek Edukasi Guru dan Tenaga Pendidik di Minsel hingga Mitra
Headline

BPJamsostek Edukasi Guru dan Tenaga Pendidik di Minsel hingga Mitra

by Cahya Sumirat
27 February 2025
Next Post
CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In