• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

3 Perempuan Dijual lewat Aplikasi MiChat di Kotamobagu, 1 Pelaku Ditangkap

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
13 June 2023
in Headline
0
3 Perempuan Dijual lewat Aplikasi MiChat di Kotamobagu, 1 Pelaku Ditangkap
Bagikan

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat di Kelurahan Kotamobagu.

“Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online,” kata Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023)

Kasus tersebut terungkap saat personel Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat yakni PD (28).

Kemudian pada hari Sabtu (10/6/2023), Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat kos di Kelurahan Kotamobagu.

“Saat berada di lokasi, tim menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban prostitusi. Dari keterangan para korban, kegiatan prostitusi tersebut yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa melalui aplikasi MiChat sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya,” terang Iptu Dewa.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Kantor Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” tutur Kasi Humas.

Views: 341

Bagikan
Tags: MichatPerdagangan orangProstitusi online
Previous Post

391 JCH Kloter 29 UPG Dilepas Ketua DPRD Gorontalo

Next Post

CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

CurI Motor di Kampung Loyang Bitung, 2 Pria Ditangkap

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In