• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Kota Kota Bitung

2 Warga Bitung Dianiaya Residivis Pakai Parang di Lokasi Pesta Miras

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
8 May 2023
in Kota Bitung
0
2 Warga Bitung Dianiaya Residivis Pakai Parang di Lokasi Pesta Miras
Bagikan

BITUNG – Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung pada hari Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 02.15 Wita. Pelaku inisial SB (39) dibekuk polisi.

“Terduga pelaku berinisial SB (39) ditangkap personel Matuari bersama Tim Resmob Polres Bitung, di Desa Pandu Kecamatan Wori, Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Senin (8/5/2023).

Korban penganiayaan berjumah dua orang yaitu Budiyanto Musa (39) dan Rio Ambalao (39). Penganiayaan terjadi karena salah paham di lokasi pesta minuman keras (miras) bersama.

“Sebelum kejadian, kedua korban sedang duduk sambil minum miras bersama, selanjutnya datang pelaku yang diduga sudah mabuk untuk bergabung mengonsumsi miras Namun saat itu korban Rio menyuruh pelaku untuk pulang saja,” kata Ipda Iwan.

Mendengar perkataan korban, pelaku pun pulang ke rumah. Namun karena emosi, ia kembali lagi ke TKP dengan membawa sebuah parang.

“Saat kembali ke TKP, pelaku langsung melayangkan parang tersebut ke arah kepala dan bahu korban Rio. Pelaku juga mengarahkan parang ke korban lainnya yang berusaha melarikan diri, ke arah leher,” tuturnya.

Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Terduga pelaku bersama barang bukti akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung.

“Terduga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Sangihe pada tahun 2003 dan bebas dari Lapas Tahuna dengan status bebas bersyarat pada tahun 2010,” kata Ipda Iwan.

Views: 261

Bagikan
Tags: MirasPenganiayaanResidivis
Previous Post

Renovasi Vihara, Kemenag Sulut Kucurkan Bantuan Rp300 Juta 

Next Post

2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel Diamankan Polda Sulut 

Related Posts

Kota Bitung

Kantah Bitung Gelar Donor Darah Bertemakan ‘Setetes Darah, Sejuta Berkah di Bulan Ramadan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kota Bitung

Kantah Bitung Bahas Percepatan Penyelesaian Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

by Cahya Sumirat
20 February 2026
Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026
Kota Bitung

Kepala Kantah Bitung Hadiri Upacara Adat Tulude 2026

by Cahya Sumirat
3 February 2026
Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025
Kota Bitung

Optimalkan Aset Negara, Kantah Bitung Ikuti Evaluasi Sertipikasi BMN 2025

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI
Kota Bitung

Perkuat Sinergi Kelembagaan, Kakan ATR/BPN Bitung Terima Kunjungan Bakamla RI

by Cahya Sumirat
16 December 2025
Next Post
2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel Diamankan Polda Sulut 

2 Tersangka Beserta 15 Paket Sabu di Minsel Diamankan Polda Sulut 

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In