BITUNG, TayangManado.com – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan penyelesaian sengketa pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penyelesaian Sengketa (P&PS) Kantor Pertanahan Kota Bitung melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi dengan Kepala Bidang dan jajaran Bidang V Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Bitung untuk memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan pengadilan terkait pertanahan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kesempatan ini, tim Seksi P&PS melakukan diskusi mendalam bersama jajaran Kanwil BPN Sulut terkait sejumlah kasus pertanahan strategis di wilayah Kota Bitung, termasuk konsultasi mengenai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui kegiatan ini, diperoleh berbagai masukan, arahan, dan penegasan dari pihak Kanwil BPN Sulut mengenai mekanisme penanganan perkara, langkah-langkah administratif yang perlu ditempuh, serta koordinasi lintas instansi yang diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di lapangan.
Kepala Seksi P&PS Kantor Pertanahan Kota Bitung menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi antara satuan kerja di tingkat kota dengan jajaran di tingkat wilayah.
“Konsultasi dan koordinasi seperti ini menjadi sarana penting bagi kami untuk memastikan setiap tindak lanjut perkara dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas pelaksanaan putusan, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi dan komunikasi kelembagaan antara Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, terutama yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, termasuk dalam hal penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, melalui pendekatan profesional, berbasis data, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Kegiatan konsultasi dan koordinasi ini diakhiri dengan penegasan pentingnya dokumentasi setiap proses dan langkah penanganan perkara, agar seluruh tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Kantor Pertanahan Kota Bitung akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.
(RG)





