BITUNG, TayangManado.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung menghadiri kegiatan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bitung di Pasar Winenet, Kota Bitung. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari penetapan/putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Bitung, dengan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara, unsur Kepolisian, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bitung. Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Bitung bertujuan untuk memberikan dukungan teknis dan memastikan kelancaran proses pelaksanaan sita terhadap objek tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian proses dilaksanakan dengan tertib dan sesuai prosedur hukum. Unsur Kepolisian turut hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan sita eksekusi di lokasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Wowor mengungkapkan keterlibatan Kantor Pertanahan dalam kegiatan sita eksekusi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan. “Kami berkomitmen untuk senantiasa memberikan dukungan data, informasi, dan pendampingan teknis dalam setiap proses hukum yang berkaitan dengan pertanahan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan integritas,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh kepastian hukum atas objek sengketa, sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tertib administrasi dan keadilan di bidang pertanahan di Kota Bitung.
(RG)







