BITUNG, TayangManado.com – Perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bitung. Kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat Kelurahan Batu Lubang, Kecamatan Lembeh Selatan, mengenai permasalahan tanah yang terjadi di wilayah tersebut.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, didampingi para anggota komisi, serta dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bitung, Pemerintah Kecamatan Lembeh Selatan, dan perwakilan masyarakat Kelurahan Batu Lubang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bitung yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan penjelasan mengenai status dan riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek permasalahan. Penjelasan tersebut meliputi aspek administrasi pertanahan, dasar hukum penguasaan lahan, serta data fisik dan yuridis yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Bitung menegaskan penanganan permasalahan pertanahan senantiasa dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam paparannya, perwakilan ATR/BPN juga menjelaskan setiap persoalan pertanahan perlu ditangani secara komprehensif, melibatkan berbagai pihak, serta didukung oleh data dan dokumen yang sahih. Kantor Pertanahan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak legislatif untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan di Kelurahan Batu Lubang.
“Permasalahan tanah ini kami sikapi dengan serius dan hati-hati. Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen memberikan data dan keterangan teknis yang akurat untuk mendukung penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum. Kami berharap melalui koordinasi yang baik bersama DPRD dan masyarakat, permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan penjelasan yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan, serta menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga teknis, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami status hukum tanah di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting, di antaranya perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap data penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta pembentukan forum koordinasi lanjutan untuk memediasi permasalahan yang ada antara masyarakat dengan pihak terkait.
Melalui keikutsertaan dalam forum ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung menegaskan kembali komitmennya sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Kota Bitung.
(RG)





