BITUNG, TayangManado.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Wowor bersama sejumlah Pejabat Pengawas dan Analis menghadiri undangan dari Ketua Pengadilan Negeri Bitung dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pengadilan Negeri Bitung.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), khususnya dalam perkara perdata yang berkaitan dengan objek pertanahan. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan perwakilan dari berbagai lembaga, antara lain dari pihak Pengadilan Negeri Bitung, Kepolisian Resor Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, serta Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Bitung menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan eksekusi perkara perdata dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Ditekankan pula bahwa setiap lembaga memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan tertib dan transparan.
Steven Wowor mengatakan ATR/BPN sebagai instansi yang bertugas di bidang pertanahan memiliki komitmen untuk selalu mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama dalam hal yang menyangkut pembatalan, penghapusan, atau perubahan data pertanahan. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antar lembaga agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
“Koordinasi seperti ini sangat penting, karena memastikan setiap keputusan pengadilan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai prosedur pertanahan dan aturan yang berlaku. Kami di Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk mendukung proses penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi seluruh pihak,” ujar Steven.
Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana evaluasi bersama terhadap beberapa pelaksanaan putusan pengadilan sebelumnya, serta membahas langkah-langkah teknis dalam menghadapi perkara serupa di masa mendatang. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman yang selaras antara aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam menangani perkara perdata yang berimplikasi pada hak atas tanah.
Dengan adanya sinergi yang kuat antar lembaga, Pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Bitung berkomitmen untuk terus menjaga tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta ketenteraman masyarakat, sesuai dengan semangat pelayanan prima yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
(RG)







