BITUNG, TayangManado.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (P&PS) Kantor Pertanahan Kota Bitung bersama Analis Hukum Pertanahan melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan peninjauan lapangan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah yang berlokasi di Masjid Al-Hijrah, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kota Bitung.
Kegiatan peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Bitung dalam menjalankan tugas dan fungsi pengendalian serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Manembo-nembo Tengah beserta perangkat kelurahan, perwakilan pihak perumahan, serta pengurus Masjid Al-Hijrah.
Tim dari Kantor Pertanahan melakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi awal terhadap batas, penguasaan, serta penggunaan tanah yang menjadi objek pengaduan. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan data dan informasi di lapangan sesuai dengan dokumen dan data yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi P&PS Kantor Pertanahan Kota Bitung menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan lokasi merupakan tahapan awal dalam proses penanganan pengaduan masyarakat. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk melakukan analisis hukum dan rekomendasi tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap permasalahan pertanahan ditangani secara objektif, berdasarkan data, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi dengan pemerintah kelurahan serta pihak-pihak terkait sangat penting agar penyelesaian dapat berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Kepala Seksi P&PS Kantor Pertanahan Kota Bitung.
Pihak kelurahan dan pengurus Masjid Al-Hijrah menyambut baik kehadiran tim Kantor Pertanahan, serta menyampaikan harapan agar permasalahan yang terjadi dapat segera ditemukan solusinya. Melalui pertemuan tersebut, disepakati pula perlunya pendalaman data dan komunikasi lanjutan antar pihak, guna memperoleh kejelasan status dan riwayat tanah secara menyeluruh.
Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap bentuk pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan prinsip kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud penyelesaian yang konstruktif, menjaga ketertiban administrasi pertanahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran dan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
(RG)





