BITUNG, TayangManado.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung melaksanakan kegiatan Turun Lapang Perubahan Hak dengan Konstatasi di Kelurahan Wangurer Barat. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Wowor didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta beberapa staf teknis dari seksi terkait.
Pelaksanaan turun lapang ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses Perubahan Hak atas Tanah, yang bertujuan untuk melakukan konstatasi lapangan, yaitu kegiatan pengecekan, pengukuran, dan pencocokan antara data fisik di lapangan dengan data yuridis yang tercatat dalam dokumen pertanahan.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kantor Pertanahan Kota Bitung melakukan serangkaian verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, pemanfaatan lahan, serta status hukum dan administrasi yang menyertainya. Turun lapang juga menjadi wadah koordinasi langsung antara petugas pertanahan, pemerintah kelurahan, dan masyarakat pemohon, guna memastikan setiap tahapan berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Steven menjelaskan kegiatan turun lapang dengan konstatasi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas, sekaligus menjamin kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam mendukung kelancaran proses perubahan hak, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang responsif, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi dan Transformasi Layanan Pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kegiatan diakhiri dengan sesi dokumentasi dan pembahasan teknis lanjutan mengenai hasil konstatasi, yang akan menjadi dasar dalam proses penetapan perubahan hak di tahap berikutnya.
(RG)





