• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

BNN Sulut Tangkap Dua Tersangka Pembawa Narkotika

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
15 May 2018
in Headline
0
BNN Sulut Tangkap Dua Tersangka Pembawa Narkotika
Bagikan

Dua tersangka diapit John Thenu dan Charles H Ngili

MANADO-Kasus narkotika tak kunjung mereda. Hingga Mei 2018 sudah enam tersangka tertangkap. Dua tersangka diantaranya masing-masing DI alias Dedi (32) dan MSR alias Micky (40) ditangkap tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena membawa paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2,64 gram.
“Tersangka pertama ditangkap di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Sedangkan yang kedua di Pinasungkulan Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,”kata Kepala BNN Sulut, Charles H Ngili, Senin (14/5/2018).
Kabid Pemberantasan BNN Sulut, John Thenu menjelaskan, Dedi terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu sebanyak satu paket kecil di dalam plastik bening yang terbungkus dengan kapas dan dibungkus dengan lakban.
“Dalam kesempatan yang sama berdasarkan informasi dari Dedi, tim menangkap IW alias Indy yang juga membawa satu paket narkotika jenis shabu dan yang bersangkutan diamankan di Polres Minahasa,”terangnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari Indy tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MSR alias Micky.
“Terhadap tersangka DI alias Dedi dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tegas Charles H Ngili.
Sedangkan tersangka MSR alias Micky dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau didenda paling banyak Rp8 miliar atau kurungan paling lama dua tahun.tm

Views: 280

Bagikan
Tags: BNN SulutNarkotika
Previous Post

Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Penanganan Luka Bakar, Combiphar dan Perapi Edukasi Tenaga Medis di Manado

Next Post

Kecam Aksi Teror, Ketua IWO Sulut Minta Kapolda Sulut Tingkatkan Antisipasi Dini

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
Kecam Aksi Teror, Ketua IWO Sulut Minta Kapolda Sulut Tingkatkan Antisipasi Dini

Kecam Aksi Teror, Ketua IWO Sulut Minta Kapolda Sulut Tingkatkan Antisipasi Dini

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In