MANADO-Kasus narkotika tak kunjung mereda. Hingga Mei 2018 sudah enam tersangka tertangkap. Dua tersangka diantaranya masing-masing DI alias Dedi (32) dan MSR alias Micky (40) ditangkap tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) karena membawa paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu sebanyak 2,64 gram.
“Tersangka pertama ditangkap di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Sedangkan yang kedua di Pinasungkulan Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon,”kata Kepala BNN Sulut, Charles H Ngili, Senin (14/5/2018).
Kabid Pemberantasan BNN Sulut, John Thenu menjelaskan, Dedi terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu sebanyak satu paket kecil di dalam plastik bening yang terbungkus dengan kapas dan dibungkus dengan lakban.
“Dalam kesempatan yang sama berdasarkan informasi dari Dedi, tim menangkap IW alias Indy yang juga membawa satu paket narkotika jenis shabu dan yang bersangkutan diamankan di Polres Minahasa,”terangnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari Indy tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MSR alias Micky.
“Terhadap tersangka DI alias Dedi dikenakan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tegas Charles H Ngili.
Sedangkan tersangka MSR alias Micky dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau didenda paling banyak Rp8 miliar atau kurungan paling lama dua tahun.tm