• Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Login
TayangManado
Advertisement
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara
No Result
View All Result
TayangManado
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Pengancaman via Medsos pada Kasatlantas Polres Kotamobagu Ditahan Polda Sulut  

Cahya Sumirat by Cahya Sumirat
13 April 2022
in Headline
0
Tersangka Pengancaman via Medsos pada Kasatlantas Polres Kotamobagu Ditahan Polda Sulut   
Bagikan

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dok. Humas Polda)

MANADO – Seorang pria berinisial SA, tersangka pengancaman melalui medsos terhadap Kasatlantas Polres Kotamobagu ditahan Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut, Selasa malam (12/4/2022).

BACA JUGA:

  • Kapolda Sulut Tinjau Vaksinasi Massal di Minahasa Selatan

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi di Polres Kotamobagu tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2022.

“Proses penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Dan saat pemeriksaan, Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.

BACA JUGA:

  • Kemenag Sulut : Warga LDII harus Capai 5 Sukses Ibadah di Bulan Ramadhan

Tersangka diduga melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Views: 282

Bagikan
Tags: kabid humas polda Sulutmedia sosialPengancaman
Previous Post

Personel Polres Kotamobagu Amankan 44 Motor saat Balapan Liar di Bakan  

Next Post

Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Manado

Related Posts

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal
Headline

Karantina Sulawesi Utara Tahan Daging Anjing Ilegal

by Cahya Sumirat
10 April 2026
Ekonomi & Bisnis

BI Sulut Siapkan Uang Tunai Rp1,4 Triliun Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sambut Lebaran

by Cahya Sumirat
19 February 2026
Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek
Ekonomi & Bisnis

Bandara Sam Ratulangi Hadirkan Hiburan Spesial Rayakan Imlek

by Cahya Sumirat
18 February 2026
Headline

Kalah Lawan Girona, Barcelona Gagal Ambil Alih Klasemen Liga

by Cahya Sumirat
17 February 2026
Ekonomi & Bisnis

Terbang Gunakan TransNusa, 134 Wisatawan Taiwan Mendarat di Manado

by Cahya Sumirat
15 February 2026
Next Post
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Manado

Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Manado

Please login to join discussion
TayangManado

© 2024 by TayangManado.com.

Tentang Kami

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Seputar Sulut
  • Nusantara

© 2024 by TayangManado.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In