Press conference digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang.(Foto: Humas Polda)
MANADO – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana minyak dan gas (Migas) jenis bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).
BACA JUGA:
Dalam press conference yang digelar di halaman parkir Polda Sulut, Rabu (13/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing pria berinisial FL (65) warga Minahasa Utara (Minut) dan VP (55) warga Kota Manado.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4/2022) sekitar pukul 04.10 Wita,” katanya didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi.
BACA JUGA:
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, modus operandinya adalah pelaku menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut bahan bakar minyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.
“Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merk Hino,” terangnya.