MANADO – Pergerakan penumpang internasional di Bandara Sam Ratulangi Manado mengalami peningkatan hingga 58 persen pada bulan Maret 2022 dengan jumlah 1.461 penumpang.
“Kenaikan jumlah pergerakan ini seiring dengan kelonggaran dalam ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia,” kata General Manager Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA:
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 menyebutkan bahwa PPLN yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan ketiga sudah tidak diwajibkan untuk melakukan karantina.
Terbaru, Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Di dalamnya menerangkan pelaku perjalanan dari luar negeri tidak perlu lagi melakukan RT-PCR ketika tiba di bandara di Indonesia, kecuali jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka wajib melaksanakan RT-PCR.
BACA JUGA:
Adapun ketentuan lainnya masih sama dengan SE sebelumnya yakni pelaku perjalanan dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam.
“Kemudian menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan; wajib karantina 5×24 bagi PPLN yang belum melaksanakan vaksinasi atau telah menerima vaksinasi dosis pertama,” ujarnya.