RT (19), warga Paal IV, Manado dilaporkan ke polisi karena menghamili pacarnya. (Foto: Humas Polresta)
MANADO – Pasangan kekasih di Manado sejak sekitar Desember 2021 sudah melakukan hubungan layaknya suami istri hingga sang perempuan hamil. Namun kehamilan korban tidak diterima oleh keluarga pelaku.
“Sehingga ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut melapor ke Polresta Manado,” ucap Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:
Pelaku persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur itu akhirnya ditangkap Tim Opsnal 3 Polresta Manado, Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 14.30 WITA. Pelakunya berinisial RT (19), warga Paal IV, Manado.
“Sedangkan korban perempuan berumur 16 tahun, pacar pelaku,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:
Laporan direspons Tim Opsnal 3 dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sirait.